Serahkan Sertifikat Tanah Masjid dan Gereja, Wamen ATR/BPN: Hak Beribadah Tak Boleh Diganggu
Sabtu, 15 April 2023 - 20:05 WIB
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf dan satu sertifikat rumah ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/4/2023). Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan hak beribadah umat tak boleh diganggu. Pandangan ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni.
"Semoga melalui sertifikat ini, bukan hanya kerukunan umat yang dapat kita raih, tetapi juga kenyamanan dalam beribadah," kata Raja Juli saat menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf dan satu sertifikat rumah ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/4/2023).
Bertempat di Kantor Wilayah BPN Riau, Raja Antoni bercerita bahwa pihaknya mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.
Sebab kata politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, beribadah merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh diganggu gugat.
"Semoga melalui sertifikat ini, bukan hanya kerukunan umat yang dapat kita raih, tetapi juga kenyamanan dalam beribadah," kata Raja Juli saat menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf dan satu sertifikat rumah ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/4/2023).
Bertempat di Kantor Wilayah BPN Riau, Raja Antoni bercerita bahwa pihaknya mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.
Sebab kata politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, beribadah merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh diganggu gugat.
Lihat Juga :