Serahkan Sertifikat Tanah Masjid dan Gereja, Wamen ATR/BPN: Hak Beribadah Tak Boleh Diganggu

Sabtu, 15 April 2023 - 20:05 WIB
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf dan satu sertifikat rumah ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/4/2023). Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan hak beribadah umat tak boleh diganggu. Pandangan ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni.

"Semoga melalui sertifikat ini, bukan hanya kerukunan umat yang dapat kita raih, tetapi juga kenyamanan dalam beribadah," kata Raja Juli saat menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf dan satu sertifikat rumah ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/4/2023).

Bertempat di Kantor Wilayah BPN Riau, Raja Antoni bercerita bahwa pihaknya mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.



Sebab kata politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, beribadah merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh diganggu gugat.

Raja Juli menambahkan, penyerahan sertifikat akan memberikan kepastian hukum karena secara sah dan legal, objek tanah yang dimaksud tercatat secara resmi dalam dokumen negara.

"Dengan adanya sertifikat ini, menjadi ada kepastian hukum sehingga mafia tanah tidak bisa lagi mengganggu hak-hak umat," tegas Raja

Mantan Sekjen PSI ini juga mengajak kepada seluruh umat beragama supaya sesegera mungkin mendaftarkan asset tanah yang berupa sarana pendidikan, keagamaan, dan rumah ibadan ke kantor pertanahan tempat mereka tinggal.

"Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Pak Hadi (Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto) insya Allah bergerak cepat. Mari daftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat," tutup Raja.

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 221.839 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Harapannya pada tahun 2024, seluruh rumah ibadah dapat tersertifikasi.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More