Serahkan Sertifikat Tanah Masjid dan Gereja, Wamen ATR/BPN: Hak Beribadah Tak Boleh Diganggu

Sabtu, 15 April 2023 - 20:05 WIB
Raja Juli menambahkan, penyerahan sertifikat akan memberikan kepastian hukum karena secara sah dan legal, objek tanah yang dimaksud tercatat secara resmi dalam dokumen negara.

"Dengan adanya sertifikat ini, menjadi ada kepastian hukum sehingga mafia tanah tidak bisa lagi mengganggu hak-hak umat," tegas Raja

Mantan Sekjen PSI ini juga mengajak kepada seluruh umat beragama supaya sesegera mungkin mendaftarkan asset tanah yang berupa sarana pendidikan, keagamaan, dan rumah ibadan ke kantor pertanahan tempat mereka tinggal.

"Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Pak Hadi (Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto) insya Allah bergerak cepat. Mari daftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat," tutup Raja.

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 221.839 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Harapannya pada tahun 2024, seluruh rumah ibadah dapat tersertifikasi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!