Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu

Sabtu, 15 April 2023 - 13:35 WIB
Zulkifli menjelaskan, tak mengetahui kapan perkara tersebut akan disidangkan. Ia hanya menyebut sidang kemungkinan berlangsung setelah Lebaran 1444 Hijriah.

"Jadwal pasti saya tidak tahu karena cuti, yang jelas habis Lebaran," ucapnya.

Sementara itu dalam petitum yang dilayangkan Partai Republik, meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan tersebut. Tak hanya itu, KPU diminta untuk menerima Partai Republik sebagai peserta kontestasi Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apa pun," bunyi salah satu petitum Partai Republik.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!