Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu

Sabtu, 15 April 2023 - 13:35 WIB
Hal ini terjadi usai Partai Republik dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU dan Bawaslu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Partai Republik melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal ini terjadi usai Partai Republik dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan itu teregister dengan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 13 April 2023, dengan penggugat Asngari selaku Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekjen Partai Republik.



"Alasannya karena tidak lolos verifikasi Pemilu. Jadi dia (Partai Republik) gugat untuk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Juru Bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: KPU Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!