Bawaslu Sebut Penetapan Jadwal Pileg 2024 Berpotensi Bermasalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap potensi masalah terkait adanya irisan antara pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar secara serentak di 2024 mendatang.
Abhan mengatakan, meskipun saat ini jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 belum ditentukan. Akan tetapi, dirinya sudah melihat ada persoalan di dalamnya. Persoalan tersebut terletak pada jadwal penetapan anggota legislastif (pileg) periode 2024-2029.
"Kalau pemilu mau dilaksanakan di April, Mei atau Februari. Yang jadi masalah di pilegnya ini karena dengan pencalonan pilkada," kata Abhan dalam diskusi bertajuk 'Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 202' yang digelar Kamis (11/11/2021) malam.
Abhan menjelaskan, Pemerintah-DPR dan penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pelaksanaan pilkada serentak digelar pada November 2024. Dalam hal ini, pencalonan kepala daerah baik gubernur, wali kota dan bupati harus merujuk berdasarkan hasil perolehan suara partai politik di Pemilu 2024.
Untuk itu, dia mengatakan pada akhir Juni 2024 untuk kursi alokasi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota setidaknya sudah harus selesai. "Sehingga apakah kalau pemilunya maju, cukup waktu enggak? di Juli itu (harus) mulai selesai penetapan (calon kepala daerah)," ujarnya.
Abhan mengatakan, meskipun saat ini jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 belum ditentukan. Akan tetapi, dirinya sudah melihat ada persoalan di dalamnya. Persoalan tersebut terletak pada jadwal penetapan anggota legislastif (pileg) periode 2024-2029.
"Kalau pemilu mau dilaksanakan di April, Mei atau Februari. Yang jadi masalah di pilegnya ini karena dengan pencalonan pilkada," kata Abhan dalam diskusi bertajuk 'Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 202' yang digelar Kamis (11/11/2021) malam.
Abhan menjelaskan, Pemerintah-DPR dan penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pelaksanaan pilkada serentak digelar pada November 2024. Dalam hal ini, pencalonan kepala daerah baik gubernur, wali kota dan bupati harus merujuk berdasarkan hasil perolehan suara partai politik di Pemilu 2024.
Untuk itu, dia mengatakan pada akhir Juni 2024 untuk kursi alokasi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota setidaknya sudah harus selesai. "Sehingga apakah kalau pemilunya maju, cukup waktu enggak? di Juli itu (harus) mulai selesai penetapan (calon kepala daerah)," ujarnya.
(cip)