Kapolri Hargai Brigjen Endar Perjuangkan Haknya Lewat PTUN dan Dewas KPK

Rabu, 12 April 2023 - 17:19 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan menghargai proses hukum pemecatan sebagaoi Dirlidik KPK yang diajukan Brigjen Pol Endar Priantoro ke PTUN dan Dewas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro tengah memperjuangkan statusnya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dipecat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Endar sebelumnya juga sudah melaporkan perihal pencopotannya ke Dewan Pengawas (Dewas).

Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).



Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akui Berikan Surat Pencopotan kepada Endar

“Tentunya dengan proses yang terjadi dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan haknya dalam Dewas dan PTUN,” ujar Sigit.

Sigit pun meminta semua pihak untuk menafsirkan langkah hukum yang diambil oleh Brigjen Endar karena sudah ada aturan-aturan yang jelas. Dia pun menghargai upaya hukum yang tengah diambil Brigjen Endar.

"Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan di samping aturan-aturan yang memang sudah ada dan diatur secara jelas. Semuanya juga bisa menafsirkan dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!