Organisasi Pertahanan IKN dalam Perspektif Green Human Resource Management-Strategic Leadership Style
Rabu, 12 April 2023 - 10:15 WIB
Dudung Abdurachman
Kepala Staf Angkatan Darat
BERGULIRNYA kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara telah menjadi komitmen kolektif yang berujung pada lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Selain secara konstitutif keberadaan IKN diatur secara eksplisit, secara empiris pemindahan ibu kota sangat berkaitan dengan tata kelola yang musti diperbaiki dan ditingkatkan. Dengan kondisi tersebut maka keberadaan dan performa IKN dapat secara efektif mendukung terpenuhinya tujuan bernegara.
Politik Hukum IKN
Menyikapi segala macam dinamika perubahan pada aspek sosial, ekonomi, politik, lingkungan dan pertahanan keamanan, maka IKN baru diharapkan dapat menjadi tempat yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan.
Oleh sebab itu visi IKN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyebutkan bahwa tujuan IKN adalah pertama, menjadi kota berkelanjutan di dunia; kedua sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan ketiga, menjadi simbol indentitas yang merepresentasikan keberagaman Indonesia. Hal ini menjadi gambaran ideal dan strategis terhadap keberadaan IKN ke depan yang tidak saja membutuhkan dukungan tetapi juga kontribusi pemikiran.
Baca Juga: koran-sindo.com
Salah satu bagian penting dari pembentukan IKN adalah adanya Badan Otorita (BO) yang akan menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Adanya lembaga ini menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara merupakan wilayah khusus yang berbeda dengan konsep kepala daerah sebagaimana yang ada saat ini. Badan Otorita ini dipimpin oleh kepala otorita IKN yang merupakan pejabat setingkat menteri (PSM) yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
Secara strategis konsep ini bertujuan agar tidak memunculkan disharmoni kebijakan antara pemerintah (presiden) dengan Otoritas IKN sebagai wilayah khusus. Badan Otorita menjadi unsur vital dalam mempertemukan tata kelola nonpertahanan dan pertahanan. Pada konteks pengembangan manajemen organisasi pertahanan itulah tulisan ini didedikasikan.
Kepala Staf Angkatan Darat
BERGULIRNYA kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara telah menjadi komitmen kolektif yang berujung pada lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Selain secara konstitutif keberadaan IKN diatur secara eksplisit, secara empiris pemindahan ibu kota sangat berkaitan dengan tata kelola yang musti diperbaiki dan ditingkatkan. Dengan kondisi tersebut maka keberadaan dan performa IKN dapat secara efektif mendukung terpenuhinya tujuan bernegara.
Politik Hukum IKN
Menyikapi segala macam dinamika perubahan pada aspek sosial, ekonomi, politik, lingkungan dan pertahanan keamanan, maka IKN baru diharapkan dapat menjadi tempat yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan.
Oleh sebab itu visi IKN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyebutkan bahwa tujuan IKN adalah pertama, menjadi kota berkelanjutan di dunia; kedua sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan ketiga, menjadi simbol indentitas yang merepresentasikan keberagaman Indonesia. Hal ini menjadi gambaran ideal dan strategis terhadap keberadaan IKN ke depan yang tidak saja membutuhkan dukungan tetapi juga kontribusi pemikiran.
Baca Juga: koran-sindo.com
Salah satu bagian penting dari pembentukan IKN adalah adanya Badan Otorita (BO) yang akan menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Adanya lembaga ini menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara merupakan wilayah khusus yang berbeda dengan konsep kepala daerah sebagaimana yang ada saat ini. Badan Otorita ini dipimpin oleh kepala otorita IKN yang merupakan pejabat setingkat menteri (PSM) yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
Secara strategis konsep ini bertujuan agar tidak memunculkan disharmoni kebijakan antara pemerintah (presiden) dengan Otoritas IKN sebagai wilayah khusus. Badan Otorita menjadi unsur vital dalam mempertemukan tata kelola nonpertahanan dan pertahanan. Pada konteks pengembangan manajemen organisasi pertahanan itulah tulisan ini didedikasikan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda