Partai Buruh: Tidak Boleh Tunduk pada DPR, KPU Perlu Pangkas Persyaratan Bacaleg

Rabu, 12 April 2023 - 05:24 WIB
Dia mengungkapkan pada 6 April 2023 di Kantor Partai Buruh, enam parpol nonparlemen sudah merumuskan sejumlah isu aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD. “Keenam parpol tersebut adalah Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN),” ungkapnya.

Said membeberkan setidaknya ada beberapa persyaratan pencalonan yang oleh parpol-parpol nonparlemen dinilai terlalu kaku, tidak diperlukan, dan bahkan menyulitkan bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.

Pertama, soal syarat ijazah. Selain fotokopi ijazah yang dilegalisir, kata dia, semestinya KPU juga dapat memberikan opsi lain berupa hasil scan atau pindai ijazah asli misalnya.

“Dokumen itu justru lebih autentik. Kalau semata harus melegalisir ijazah, pasti diperlukan biaya operasional untuk mengurusnya dan hal itu memberatkan bagi bacaleg berkualitas yang ekonominya pas-pasan,” jelasnya.

Kedua, soal syarat bukan terpidana. Semestinya, lanjut dia, bacaleg yang diwajibkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri hanya ditujukan kepada bacaleg yang berstatus mantan terpidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!