Partai Buruh: Tidak Boleh Tunduk pada DPR, KPU Perlu Pangkas Persyaratan Bacaleg

Rabu, 12 April 2023 - 05:24 WIB
Sementara bacaleg yang tidak pernah dipidana, menurut dia, tidak perlu mengurus dokumen tersebut. “Hal itu disebabkan sudah ada persyaratan lain bagi setiap bacaleg untuk membuat surat pernyataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa bacaleg bersangkutan tidak pernah dipidana penjara,” ucapnya.

Dia menambahkan, surat pernyataan di atas meterai itu tentu sudah lebih dari cukup bagi bacaleg yang tidak pernah dipidana. “Kenapa harus double-double? Ini sangat memberatkan,” tegasnya.

Ketiga, soal syarat kesehatan. Dia melanjutkan, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, jika harus diurus di instansi berbeda, ini tentu juga memberatkan. Dia menuturkan, KPU sebetulnya memiliki kemampuan untuk membangun kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) misalnya untuk membangun pelayanan satu atap guna kepentingan penerbitan dokumen tersebut di setiap daerah.

“Biaya pengurusan ketiga dokumen tersebut terbilang cukup mahal. Nah, beberapa contoh masukan persyaratan bacaleg dari parpol-parpol nonparlemen tersebut perlu diperhatikan oleh KPU. Tidak adil kalau KPU hanya meminta masukan dari parpol parlemen saja,” imbuhnya.

“Dengan sempitnya waktu yang dimiliki parpol untuk memenuhi persyaratan pencalonan akibat kelambanan KPU dalam menerbitkan PKPU, maka sudah sewajarnya jika KPU lebih fleksibel dalam menetapkan dokumen persyaratan bacaleg,” pungkasnya.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More