Partai Buruh: Tidak Boleh Tunduk pada DPR, KPU Perlu Pangkas Persyaratan Bacaleg

Rabu, 12 April 2023 - 05:24 WIB
loading...
Partai Buruh: Tidak...
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Partai Buruh mengingatkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) agar tidak tunduk pada apa pun kehendak dari Komisi II DPR. Partai Buruh mengingatkan hal itu karena KPU dijadwalkan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR guna membahas antara lain rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD pada hari ini.

“RDP sebagai forum konsultasi antara KPU dan DPR boleh saja digelar. Tetapi harus diingat, tidak boleh ada pemaksaan kehendak dari Komisi II kepada KPU. Apa pun masukan yang disampaikan DPR, KPU tidak wajib mengikuti apalagi terikat pada keinginan mereka,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (12/4/2023).

Dia mengatakan, ketentuan tersebut telah tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 dan ditegaskan kembali pada perkara yang dimohonkan Partai Buruh melalui Putusan Nomor 78/PUU-XX/2022.

“Oleh sebab itu, agar proses pembentukan PKPU menjadi lebih fair, selain mendengar masukan dari parpol parlemen melalui Komisi II, sudah semestinya KPU juga perlu mendengar masukan dari parpol nonparlemen,” tuturnya.

Dia mengungkapkan pada 6 April 2023 di Kantor Partai Buruh, enam parpol nonparlemen sudah merumuskan sejumlah isu aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD. “Keenam parpol tersebut adalah Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN),” ungkapnya.

Said membeberkan setidaknya ada beberapa persyaratan pencalonan yang oleh parpol-parpol nonparlemen dinilai terlalu kaku, tidak diperlukan, dan bahkan menyulitkan bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.

Pertama, soal syarat ijazah. Selain fotokopi ijazah yang dilegalisir, kata dia, semestinya KPU juga dapat memberikan opsi lain berupa hasil scan atau pindai ijazah asli misalnya.

“Dokumen itu justru lebih autentik. Kalau semata harus melegalisir ijazah, pasti diperlukan biaya operasional untuk mengurusnya dan hal itu memberatkan bagi bacaleg berkualitas yang ekonominya pas-pasan,” jelasnya.

Kedua, soal syarat bukan terpidana. Semestinya, lanjut dia, bacaleg yang diwajibkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri hanya ditujukan kepada bacaleg yang berstatus mantan terpidana.

Sementara bacaleg yang tidak pernah dipidana, menurut dia, tidak perlu mengurus dokumen tersebut. “Hal itu disebabkan sudah ada persyaratan lain bagi setiap bacaleg untuk membuat surat pernyataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa bacaleg bersangkutan tidak pernah dipidana penjara,” ucapnya.

Dia menambahkan, surat pernyataan di atas meterai itu tentu sudah lebih dari cukup bagi bacaleg yang tidak pernah dipidana. “Kenapa harus double-double? Ini sangat memberatkan,” tegasnya.

Ketiga, soal syarat kesehatan. Dia melanjutkan, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, jika harus diurus di instansi berbeda, ini tentu juga memberatkan. Dia menuturkan, KPU sebetulnya memiliki kemampuan untuk membangun kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) misalnya untuk membangun pelayanan satu atap guna kepentingan penerbitan dokumen tersebut di setiap daerah.

“Biaya pengurusan ketiga dokumen tersebut terbilang cukup mahal. Nah, beberapa contoh masukan persyaratan bacaleg dari parpol-parpol nonparlemen tersebut perlu diperhatikan oleh KPU. Tidak adil kalau KPU hanya meminta masukan dari parpol parlemen saja,” imbuhnya.

“Dengan sempitnya waktu yang dimiliki parpol untuk memenuhi persyaratan pencalonan akibat kelambanan KPU dalam menerbitkan PKPU, maka sudah sewajarnya jika KPU lebih fleksibel dalam menetapkan dokumen persyaratan bacaleg,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rekomendasi
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved