Perlu Waktu Selesaikan Berkas, KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Jambi

Senin, 20 Juli 2020 - 11:53 WIB
KPK melakukan perpanjangan penahanan kepada tiga orang tersangka terkait kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017-2018. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan kepada tiga orang tersangka terkait kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Ketiganya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi.

(Baca juga: Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi)

Ketiganya yakni, anggota DPRD Tadjudin Hasan (TH), anggota DPRD Parlagutan Nasution (PN) dan anggota DPRD Cekman (CM). Ketiganya diperpanjang penahanannya selama 40 hari kedepan.



"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka PN, tersangka TH dan tersangka CM terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

(Baca juga: KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston)

Ketiganya masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur pada Pomdam Jaya Guntur. "Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut," jelas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 18 orang tersangka. Dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Mereka yang sudah diproses di persidangan yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain.

Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Muhammadiyah, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Zainal Abidin, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Elhelwi, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Gusrizal, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, dan Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang pihak Swasta.

Sementara yang masih dalam proses penyidikan yakni mantan Ketua DPRD Cornelius Buston, mantan Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar, mantan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, anggota DPRD Cekman, anggota DPRD Tadjudin Hasan, dan anggota DPRD Parlagutan Nasution.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More