Bupati Meranti M Adil Dijerat Pasal Penerima dan Pemberi Suap, Begini Konstruksi Perkaranya

Sabtu, 08 April 2023 - 01:44 WIB
Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada FN yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang sekaligus orang kepercayaan MA. Setelah terkumpul, uang tersebut digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2024.

"Pada sekitar bulan Desember 2022, MA juga menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari PT TM, melalui Saudara FN yang bertindak selaku kepala cabang PT TM," kata Alex.

Baca Juga: Bupati Meranti M Adil Ditetapkan Tersangka Suap

Alex menambahkan, PT TM bergerak dalam bidang jasa perjalanan umrah. PT TM punya program 5 berangkat umrah dan 1 gratis. "Nah, yang 1 ini ditagihkan juga ke APBD. Jadi, yang harusnya diskon, tetapi oleh Saudara MA dan FN, kerja sama, ini ditagihkan ke APBD, sehingga terkumpul dana dan diberikan uang sejumlah Rp1,4 miliar ke MA," jelas Alex.

Selanjutnya, pada klaster ketiga, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2022 mendapatkan predikat baik yaitu WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah Rp1,1 miliar kepada MFA, selaku ketua tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA telah menerima uang seluruhnya sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Tentunya ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Alex.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!