Protes Pencopotan Brigjen Endar, Mahasiswa Geruduk Gedung KPK
Kamis, 06 April 2023 - 22:44 WIB
Abdullah juga menilai pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya di KPK menimbulkan kontroversi yang membuat citra lembaga antirasuah menurun. Hal tersebut tentu berbahaya bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Independensi KPK saat ini dipertanyakan. Isu gaduh belakangan justru semakin memperlihatkan bahwa KPK terlalu diseret ke ranah politik praktis atau bahkan menjadi tunggangan politik oknum. Hal ini tentu berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tutup Abe.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dilakukan secara kolektif kolegial.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
Ali mengatakan seluruh Pimpinan KPK sepakat untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya, Polri. "Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ucapnya.
Ali pun membela Ketua KPK Firli Bahuri. Dia memastikan bukan hanya Firli Bahuri yang memutuskan untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri. KPK menepis adanya isu Firli yang menjadi aktor utama di balik pencopotan jabatan Endar sebagai Dirlidik.
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tsb yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," terangnya.
"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," sambung Ali.
Selain itu, Ali menegaskan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak berkaitan dengan penanganan perkara. KPK mengklaim pemberhentian Endar merupakan rotasi jabatan biasa.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
"Independensi KPK saat ini dipertanyakan. Isu gaduh belakangan justru semakin memperlihatkan bahwa KPK terlalu diseret ke ranah politik praktis atau bahkan menjadi tunggangan politik oknum. Hal ini tentu berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tutup Abe.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dilakukan secara kolektif kolegial.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
Ali mengatakan seluruh Pimpinan KPK sepakat untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya, Polri. "Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ucapnya.
Ali pun membela Ketua KPK Firli Bahuri. Dia memastikan bukan hanya Firli Bahuri yang memutuskan untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri. KPK menepis adanya isu Firli yang menjadi aktor utama di balik pencopotan jabatan Endar sebagai Dirlidik.
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tsb yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," terangnya.
"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," sambung Ali.
Selain itu, Ali menegaskan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak berkaitan dengan penanganan perkara. KPK mengklaim pemberhentian Endar merupakan rotasi jabatan biasa.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Lihat Juga :
tulis komentar anda