Protes Pencopotan Brigjen Endar, Mahasiswa Geruduk Gedung KPK

Kamis, 06 April 2023 - 22:44 WIB
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dilakukan secara kolektif kolegial.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

Ali mengatakan seluruh Pimpinan KPK sepakat untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya, Polri. "Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ucapnya.

Ali pun membela Ketua KPK Firli Bahuri. Dia memastikan bukan hanya Firli Bahuri yang memutuskan untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri. KPK menepis adanya isu Firli yang menjadi aktor utama di balik pencopotan jabatan Endar sebagai Dirlidik.

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tsb yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," terangnya.

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," sambung Ali.

Selain itu, Ali menegaskan pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak berkaitan dengan penanganan perkara. KPK mengklaim pemberhentian Endar merupakan rotasi jabatan biasa.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Pernyataan Ali ini disampaikan menyusul santer anggapan pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Polri karena menolak melanjutkan penyelidikan Formula E ke tahap penyidikan. Tak hanya Endar, Irjen Pol Karyoto yang dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol Fadil Imran juga disebut-sebut turut menolak menindaklanjuti penanganan perkara tersebut. Penolakan itu dikabarkan tidak sejalan dengan keputusan Pimpinan KPK.

KPK menepis isu tersebut. Menurut Ali, perbedaan pendapat dalam penanganan perkara di internal KPK adalah hal yang biasa, termasuk dalam penanganan perkara ajang balap Formula E. Ali memastikan perbedaan pendapat tersebut tidak kemudian berkaitan dengan pencopotan jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK.



"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More