Angkutan Barang Dilarang Parkir di Rest Area Selama Arus Mudik

Kamis, 06 April 2023 - 17:12 WIB
“Tahun lalu itu ternyata banyak banget kendaraan barang, memang dia tidak bisa ngangkut barang, tapi pada saat tidak diperbolehkan mengangkut, dia parkirnya di rest area. Badan segede-gede itu, mobil sebesar itu parkir di rest area memakan jatahnya kendaraan-kendaraan pribadi,” terangnya.

“Tahun ini kita bersama kepolisian akan melarang hal tersebut, jadi semua mobil barang tidak boleh parkir di rest area meskipun memang mereka sebenarnya tidak boleh bergerak pada tanggal tertentu,” tegasnya.

Selain itu, kata Adita, pihaknya juga melakukan pembatasan mobil barang, pembatasan tentu tidak termasuk barang bahan pokok, bahan bakar gas, bahan bakar minyak (BBM) dan hantaran uang. Karena itu adalah barang-barang yang masih harus terus disalurkan, mereka boleh menggunakan kendaraan badan besar, baik sumbu tiga atau lebih.

“Karena dia barang-barang yang tidak boleh dilarang, termasuk hantaran uang, itu juga boleh, tetapi di luar itu hanya boleh pakai kendaraan angkutan kecil di bawah sumbu tiga atau tidak bergerak sama sekali gitu, termasuk bahan bangunan dan sebagainya itu berlaku hanya sebentar ya, hanya sekitar 17-21 April saja, setelah itu bebas lagi,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!