Angkutan Barang Dilarang Parkir di Rest Area Selama Arus Mudik

Kamis, 06 April 2023 - 17:12 WIB
Angkatan barang dilarang beroperasi di jalan tol juga parkir di rest area selama arus mudik Lebaran 2023. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa selain rekayasa kepadatan di jalan tol, rekayasa jalur juga dilakukan di rest area dimana sering terjadi penumpukan kendaraan keluar dan masuk. Selain itu, angkutan barang yang tidak dibolehkan beroperasi juga dilarang parkir di rest area selama arus mudik Lebaran 2023.

“Rest area yang sudah ada sekarang itu memang harus direkayasa jalurnya, jadi ada rekayasa alur di rest area, sehingga ketika masuk ini masih ada yang harus dilakukan, ini mengurangi kepadatan ketika di pintu masuk rest areanya,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub kata Adita Irawati dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Menilik Kesiapan Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2023” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).





Adita melanjutkan, berkaca pada mudik tahun lalu, terjadi penumpukan angkutan barang di rest area. Karena itu, angkutan barang yang tidak diperbolehkan mengangkut, juga dilarang parkir di dalam rest area. Apalagi angkutan barang ini ukurannya sangat besar dan memakan tempat di rest area.

“Tahun lalu itu ternyata banyak banget kendaraan barang, memang dia tidak bisa ngangkut barang, tapi pada saat tidak diperbolehkan mengangkut, dia parkirnya di rest area. Badan segede-gede itu, mobil sebesar itu parkir di rest area memakan jatahnya kendaraan-kendaraan pribadi,” terangnya.

“Tahun ini kita bersama kepolisian akan melarang hal tersebut, jadi semua mobil barang tidak boleh parkir di rest area meskipun memang mereka sebenarnya tidak boleh bergerak pada tanggal tertentu,” tegasnya.

Selain itu, kata Adita, pihaknya juga melakukan pembatasan mobil barang, pembatasan tentu tidak termasuk barang bahan pokok, bahan bakar gas, bahan bakar minyak (BBM) dan hantaran uang. Karena itu adalah barang-barang yang masih harus terus disalurkan, mereka boleh menggunakan kendaraan badan besar, baik sumbu tiga atau lebih.

“Karena dia barang-barang yang tidak boleh dilarang, termasuk hantaran uang, itu juga boleh, tetapi di luar itu hanya boleh pakai kendaraan angkutan kecil di bawah sumbu tiga atau tidak bergerak sama sekali gitu, termasuk bahan bangunan dan sebagainya itu berlaku hanya sebentar ya, hanya sekitar 17-21 April saja, setelah itu bebas lagi,” tandasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More