KPK Bukan Lembaga di Bawah Polri, Pengembalian Brigjen Endar Tak Melanggar Aturan

Kamis, 06 April 2023 - 15:50 WIB
“Jadi kalau KPK merasa personel yang ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai yang dibutuhkan, bisa saja dikembalikan, dan KPK boleh meminta ganti sesuai kebutuhannya,” ujarnya.

Baca juga: Apa Dasar KPK Berhentikan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan? Ini Penjelasannya

Bambang mengatakan, keputusan KPK mengembalikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri sudah tepat dan tidak melanggar aturan. “Justru yang menarik perhatian adalah kenapa Kapolri memaksakan Irjen Endar Priantoro di KPK? Apakah di tubuh Polri tidak ada anggota yang lebih kompeten sesuai kebutuhan KPK, atau karena alasan lain?,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!