KPK Bukan Lembaga di Bawah Polri, Pengembalian Brigjen Endar Tak Melanggar Aturan

Kamis, 06 April 2023 - 15:50 WIB
Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK dinilai tak melanggar aturan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu polemik. Sejumlah pihak menilai keputusan KPK mengembalikan Endar ke Polri tidak melanggar aturan.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menilai Surat Keputusan (Skep) Kapolri yang tetap memaksakan Brigjen Pol Endar Priantoro bertugas di KPK justru tidak menghormati keputusan pimpinan KPK. “Justru Skep Kapolri itu tidak menghormati keputusan KPK. KPK itu bukan lembaga subordinasi Polri,” ungkapnya, Kamis (6/4/2023).

Bambang menegaskan, penugasan anggota Kepolisian di KPK harus disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya, yaitu KPK. Sebab, menurut Bambang, hanya KPK yang mengetahui secara pasti sumber daya manusia yang dibutuhkannya.



“Jadi kalau KPK merasa personel yang ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai yang dibutuhkan, bisa saja dikembalikan, dan KPK boleh meminta ganti sesuai kebutuhannya,” ujarnya.





Bambang mengatakan, keputusan KPK mengembalikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri sudah tepat dan tidak melanggar aturan. “Justru yang menarik perhatian adalah kenapa Kapolri memaksakan Irjen Endar Priantoro di KPK? Apakah di tubuh Polri tidak ada anggota yang lebih kompeten sesuai kebutuhan KPK, atau karena alasan lain?,” katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More