KPK Bukan Lembaga di Bawah Polri, Pengembalian Brigjen Endar Tak Melanggar Aturan
Kamis, 06 April 2023 - 15:50 WIB
Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK dinilai tak melanggar aturan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu polemik. Sejumlah pihak menilai keputusan KPK mengembalikan Endar ke Polri tidak melanggar aturan.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menilai Surat Keputusan (Skep) Kapolri yang tetap memaksakan Brigjen Pol Endar Priantoro bertugas di KPK justru tidak menghormati keputusan pimpinan KPK. “Justru Skep Kapolri itu tidak menghormati keputusan KPK. KPK itu bukan lembaga subordinasi Polri,” ungkapnya, Kamis (6/4/2023).
Bambang menegaskan, penugasan anggota Kepolisian di KPK harus disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya, yaitu KPK. Sebab, menurut Bambang, hanya KPK yang mengetahui secara pasti sumber daya manusia yang dibutuhkannya.
Baca juga: Kapolri: Surat Perpanjangan Penugasan Brigjen Pol Endar Sudah Dikirim ke KPK
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menilai Surat Keputusan (Skep) Kapolri yang tetap memaksakan Brigjen Pol Endar Priantoro bertugas di KPK justru tidak menghormati keputusan pimpinan KPK. “Justru Skep Kapolri itu tidak menghormati keputusan KPK. KPK itu bukan lembaga subordinasi Polri,” ungkapnya, Kamis (6/4/2023).
Bambang menegaskan, penugasan anggota Kepolisian di KPK harus disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya, yaitu KPK. Sebab, menurut Bambang, hanya KPK yang mengetahui secara pasti sumber daya manusia yang dibutuhkannya.
Baca juga: Kapolri: Surat Perpanjangan Penugasan Brigjen Pol Endar Sudah Dikirim ke KPK
Lihat Juga :