KPK Dalami Informasi Dugaan Keterlibatan 25 Artis di Kasus Rafael Alun Trisambodo
Rabu, 05 April 2023 - 17:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi dugaan keterlibatan 25 artis di kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). KPK akan menyelidiki kasus ini melalui pemeriksaan para saksi.
"Penyidikan terus berjalan. Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain pasti nanti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Sejauh ini, KPK belum mengantongi data-data terkait dugaan keterlibatan 25 artis di kasus Rafael Alun. Namun, KPK memastikan akan mendalami dan menelusuri informasi tersebut lewat pemeriksaan saksi di proses penyidikan Rafael Alun. "Nanti didalami pada proses penyidikan," terang Ali.
Isu adanya dugaan keterlibatan 25 artis di kasus Rafael Alun pertama kali diembuskan Indonesian Audit Watch (IAW). IAW menyebut ada sekira 25 artis yang diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan penuturan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dari 25 daftar artis tersebut, diduga ada tiga band besar yang juga turut terlibat. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci 25 artis yang diduga terlibat pencucian uang Rafael Alun. "Kalau bicara yang terkonsolidasi, terakses atau terkorelasi itu langsung maupun tidak langsung minimal 25 (artis). Malah nanti kalau terkait band itu ada tiga band besar juga," kata Iskandar Sitorus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Penyidikan terus berjalan. Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain pasti nanti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Sejauh ini, KPK belum mengantongi data-data terkait dugaan keterlibatan 25 artis di kasus Rafael Alun. Namun, KPK memastikan akan mendalami dan menelusuri informasi tersebut lewat pemeriksaan saksi di proses penyidikan Rafael Alun. "Nanti didalami pada proses penyidikan," terang Ali.
Baca Juga
Isu adanya dugaan keterlibatan 25 artis di kasus Rafael Alun pertama kali diembuskan Indonesian Audit Watch (IAW). IAW menyebut ada sekira 25 artis yang diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga
Berdasarkan penuturan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dari 25 daftar artis tersebut, diduga ada tiga band besar yang juga turut terlibat. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci 25 artis yang diduga terlibat pencucian uang Rafael Alun. "Kalau bicara yang terkonsolidasi, terakses atau terkorelasi itu langsung maupun tidak langsung minimal 25 (artis). Malah nanti kalau terkait band itu ada tiga band besar juga," kata Iskandar Sitorus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda