JPU KPK Dakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Suap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar

Rabu, 05 April 2023 - 12:18 WIB
Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar). Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua, Frederik Banne.

Hal itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Rijatono Lakka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023)..



Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe," kata Jaksa Ariawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!