Daftar Harta Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru Disahkan DPR

Selasa, 04 April 2023 - 13:48 WIB
Imron Rosyadi juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya ke KPK senilai Rp117 juta serta kas dan setara kas Rp15,5 juta. Ia juga tercatat memiliki utang Rp645 juta. Sehingga, total keseluruhan harta kekayaan Imron senilai Rp2.230.343.014 (Rp2,2 miliar).

3. Lulik Tri Cahyaningrum (Rp6 miliar)

Lulik Tri Cahyaningrum tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.048.443.147 (Rp6 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir kali pada 23 Februari 2022 untuk periodik 2021 saat masih menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Adapun, harta kekayaan Lulik yang dilaporkan ke KPK meliputi lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Malang, Sidoarjo, dan Bandung senilai Rp5,3 miliar. Kemudian, ia juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil dan motor senilai Rp104 juta.

Baca juga: DPR Loloskan 3 Calon Hakim Agung: Lucas Prakoso, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Imron Rosyadi

Tak hanya itu, Lulik juga memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp829 juta. Namun ternyata, Lulik juga memiliki utang sejumlah Rp255 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan, harta kekayaan Lulik mencapai Rp6.048.443.147 (Rp6 miliar).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!