Daftar Harta Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru Disahkan DPR

Selasa, 04 April 2023 - 13:48 WIB
loading...
Daftar Harta Kekayaan...
Tiga Calon Hakim Agung tahun 2022-2023 yakni, Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - DPR melalui Sidang Paripurna mengesahkan tiga Calon Hakim Agung (CHA) tahun 2022-2023. Ketiga Calon Hakim Agung yang telah melewati uji kepatutan dan kelayakan tersebut yakni, Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum.

Berdasarkan hasil keputusan Sidang Paripurna DPR, Lucas Prakoso terpilih menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata. Kemudian, Imron Rosyadi terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama. Sementara Lulik Tri Cahyaningrum terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara.

Baca juga: Sidang Paripurna DPR Sahkan 3 Calon Hakim Agung

MNC Portal Indonesia menelusuri harta kekayaan para Hakim Agung yang baru disahkan DPR tersebut. Berikut hasil penelusuran harta kekayaan tiga Hakim Agung baru tersebut dari laman elhkpn .kpk.go.id :

1. Lucas Prakoso (Rp3,89 miliar)

Lucas Prakoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.898.955.539 (Rp3,8 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2023 untuk periodik 2022 ketika Lucas masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada MA.

Harta kekayaan Lucas yang dilaporkan ke KPK meliputi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Malang dan Semarang senilai Rp3,3 miliar. Kemudian, Lucas juga melaporkan kepemilikan tiga mobil dan dua motor senilai Rp331 juta.

Lucas juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp13,3 juta serta kas dan setara kas sejumlah Rp254 juta. Ia ternyata juga memiliki utang senilai Rp475 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan, Lucas memiliki harta kekayaan senilai Rp3.898.955.539 (Rp3,8 miliar).

2. Imron Rosyadi (Rp2,2 miliar)

Imron Rosyadi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.230.343.014 (Rp2,2 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Januari 2023 untuk periodik 2022 ketika Imron masih menjabat Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda.

Adapun, harta kekayaan Imron meliputi tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Yogyakarta dan Magelang sejumlah Rp2,3 miliar. Kemudian, ia juga memiliki dua mobil, dua motor, dan satu sepeda senilai Rp410 juta.

Imron Rosyadi juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya ke KPK senilai Rp117 juta serta kas dan setara kas Rp15,5 juta. Ia juga tercatat memiliki utang Rp645 juta. Sehingga, total keseluruhan harta kekayaan Imron senilai Rp2.230.343.014 (Rp2,2 miliar).

3. Lulik Tri Cahyaningrum (Rp6 miliar)

Lulik Tri Cahyaningrum tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.048.443.147 (Rp6 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir kali pada 23 Februari 2022 untuk periodik 2021 saat masih menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Adapun, harta kekayaan Lulik yang dilaporkan ke KPK meliputi lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Malang, Sidoarjo, dan Bandung senilai Rp5,3 miliar. Kemudian, ia juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil dan motor senilai Rp104 juta.

Baca juga: DPR Loloskan 3 Calon Hakim Agung: Lucas Prakoso, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Imron Rosyadi

Tak hanya itu, Lulik juga memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp829 juta. Namun ternyata, Lulik juga memiliki utang sejumlah Rp255 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan, harta kekayaan Lulik mencapai Rp6.048.443.147 (Rp6 miliar).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Nakei Tampilkan Pendewasaan...
Nakei Tampilkan Pendewasaan Musik Lewat Single Kedua 'Setengah Hadir'
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved