Bawa Surat Kapolri, Brigjen Endar Adukan Pencopotan Dirinya ke Dewas KPK
Selasa, 04 April 2023 - 12:39 WIB
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro menyambangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). Kedatangannya untuk melaporkan pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Menurut Endar, dirinya datang ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK.
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
Jenderal polisi bintang satu tersebut datang dengan membawa setumpuk dokumen pendukung berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK, termasuk surat jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tertanggal 29 Maret 2023 itu tentang jawaban usulan pimpinan KPK tertanggal 11 November 2022 yang lalu.
"Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan," ujar Endar.
Selian itu, Endar juga membawa salinan Surat Keterangan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan dari KPK ke Polri yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Endar menjelaskan alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran etik atas pencopotan jabatannya sebagai Dir Lidik ke Dewas KPK. Ia enganggap Dewas KPK merupakan pihak yang independen di lembaga antirasuah.
Menurut Endar, dirinya datang ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK.
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga
Jenderal polisi bintang satu tersebut datang dengan membawa setumpuk dokumen pendukung berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK, termasuk surat jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tertanggal 29 Maret 2023 itu tentang jawaban usulan pimpinan KPK tertanggal 11 November 2022 yang lalu.
"Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan," ujar Endar.
Selian itu, Endar juga membawa salinan Surat Keterangan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan dari KPK ke Polri yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Endar menjelaskan alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran etik atas pencopotan jabatannya sebagai Dir Lidik ke Dewas KPK. Ia enganggap Dewas KPK merupakan pihak yang independen di lembaga antirasuah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda