Komisi III DPR Nilai Pemecatan Tiga Petugas Avsec AP II Berlebihan

Senin, 03 April 2023 - 21:00 WIB
Menurut Sahroni, Angkasa Pura II sebagai perusahaan BUMN yang sudah dewasa seharusnya menyikapi hal tersebut dengan lebih profesional. Semestinya perusahaan memberikan teguran dan sanksi-sanksi administratif terlebih dahulu sebelum pemecatan.

“Sepemahaman saya pelanggaran berat dalam pekerjaan itu seperti mencuri, korupsi, kekerasan, dan berbagai tindak penyelewengan lainnya. Nah dalam kasus ini kan kalau kita lihat pelanggarannya belum sejauh itu, seharusnya jatuhi SP (surat peringatan) dahulu. Bisa SP1, SP2, atau SP3 sesuai kebijakan perusahaan,” jelasnya.

Terakhir, legislator asal Tanjung Priok ini menambahkan, dirinya hanya tidak ingin tindakan semena-mena oleh perusahaan ini dibiarkan terjadi. Karena konteks yang berbeda, yang mana dia pun sebelumnya turut mendukung proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith.

“Jadi sekali lagi, ini bukan soal siapa tokoh yang ada di sana, tapi lebih kepada tindakan berlebihan dan tidak adil oleh perusahaan terhadap karyawannya. Sebab jika ini dibiarkan, saya takut budaya “asal pecat” ini jadi kebiasaan yang dimaklumi oleh perusahaan-perusahaan lainnya, terutama BUMN,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!