Perjalanan Rafael Alun, Berawal Anaknya Pelaku Penganiayaan, Gratifikasi hingga Masuk Sel
Senin, 03 April 2023 - 17:35 WIB
Hingga kasus gratifikasi menyeret pria kelahiran 11 Agustus 1967 ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa uang.
"Bentuk (gratifikasi) uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis 30 Maret 2023.
Rafael Alun sebelumnya sudah sempat diperiksa, baik oleh tim Kedeputian Pencegahan maupun tim Penyelidikan KPK. Pemeriksaan terhadap Rafael tersebut berkaitan dengan ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael memiliki harta yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di DJP.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dijebloskan ke Penjara KPK
Ketidakwajaran harta pria usia 55 tahun ini pertama kali ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK juga menemukan ada transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael.
PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur atau pun mengelola uang Rafael Alun. Temuan PPATK tersebut kemudian dicari unsur pidananya oleh KPK. KPK lantas meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan.
"Bentuk (gratifikasi) uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis 30 Maret 2023.
Rafael Alun sebelumnya sudah sempat diperiksa, baik oleh tim Kedeputian Pencegahan maupun tim Penyelidikan KPK. Pemeriksaan terhadap Rafael tersebut berkaitan dengan ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael memiliki harta yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di DJP.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dijebloskan ke Penjara KPK
PPATK Temukan Harta yang Tak Wajar
Ketidakwajaran harta pria usia 55 tahun ini pertama kali ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK juga menemukan ada transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael.PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur atau pun mengelola uang Rafael Alun. Temuan PPATK tersebut kemudian dicari unsur pidananya oleh KPK. KPK lantas meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan.
Lihat Juga :