Ada Apa dengan Dhani dan Once

Senin, 03 April 2023 - 12:06 WIB
Karena itu, pada kesempatan ini, terutama buat pembaca Sindo News, saya hanya ingin menambahkan beberapa hal yang berkaitan dengan hak cipta, khususnya musik.

Selain hak ekonomi yang lebih mudah dipahami, Pencipta atau Pegang Hak Cipta memiliki Hak Moral yang melekat. Isinya, antara lain, a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya; c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral itu tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Lalu, dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral dimaksud, penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.

Secara filosofis, munculnya hak moral dalam sebuah ciptaan ini mempunyai sejarah yang amat panjang. Bahkan jika dirunut ke belakang, bisa sampai pada pemikiran John Locke, Immanuel Kant, dan Hegel. Jadi saya singkatkan saja bahwa hak moral ciptaan ini bermula dari doktrin yang disebut “personality”. Menurut doktrin ini, bahwa hak milik pribadi sangat penting untuk kepuasan dari kebutuhan dasar manusia, sehingga pembuat kebijakan harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan itu dan melindunginya.

Seorang individu membutuhkan beberapa model pengawasan atas sumber daya yang dia miliki di lingkungan ekternalnya. Pembenarannya, bahwa hak atas kekayaan sebagai obyek perlindungan ini memiliki hubungan yang erat dengan identitas seseorang. Dalam setiap karya yang diciptakan, terkandung kepribadian pembuatnya. Kepribadian Pencipta itulah yang mau dilindungi.

Dalam perkembangannya, terutama di Prancis dan Jerman, pengaruh doktrin ini cukup kuat sehingga di negara-negara tersebut akhirnya ditetapkan “hak moral” bagi Pencipta. Hak moral menjadi instrumen untuk mengawasi karya Pencipta yang beredar ke publik, termasuk menarik peredaran karyanya, menerima manfaat atas karyanya, dan menentang mutilasi atau pengerusakan karyanya.

Lalu, setelah melalui perjalanan panjang dan berbagai perjanjian, akhirnya sampailah hak moral itu dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 (Pasal 24 sampai 26) dan kemudian berlanjut dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 milik kita sekarang (Pasal 4 sampai Pasal 7).

Hak lain yang sering diucapkan dalam percakapan sehari-hari adalah performing rights. Ini tidak lain adalah salah satu bentuk hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Sesuai dengan pasal 9. Di situ dikatakan, antara lain, Pencipta atau pemegang hak cipta berhak untuk mempertunjukkan ciptaan serta melakukan pengumuman atas ciptaannya. Jadi, gampangnya, hak mempertunjukkan atau melakukan pengumuman itulah yang dimaksud dengan performing rights.

Sedangkan yang dimaksud dengan Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!