Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Belum Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Minggu, 02 April 2023 - 20:55 WIB
KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka Rafael Alun, Senin (3/4/2023) besok. Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Baca juga: Pesan Hotman Paris ke Raffi Ahmad Setelah Dikaitkan dengan Rafael Alun: Amati, Analisa, Attack

Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," kata Ali Fikri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!