Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Belum Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Minggu, 02 April 2023 - 20:55 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo hingga saat ini belum dicegah bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi belum menerima surat permohon pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya nanti kami akan cek kembali karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan hingga hari ini belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Rafael Alun.
"Belum. Nanti kalau sudah ada, diinformasikan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi terpisah.
KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka Rafael Alun, Senin (3/4/2023) besok. Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," kata Ali Fikri.
"Ya nanti kami akan cek kembali karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan hingga hari ini belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Rafael Alun.
"Belum. Nanti kalau sudah ada, diinformasikan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi terpisah.
KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka Rafael Alun, Senin (3/4/2023) besok. Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Baca Juga
Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," kata Ali Fikri.
(abd)
tulis komentar anda