Sempat Ganti Nama, Komjak: Kejaksaan Perlu Inventarisir Aset Djoko Tjandra

Minggu, 19 Juli 2020 - 19:18 WIB
"PPATK, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan dengan harta-harta Djoko Tjandra yang ada di Indonesia. Kalau bicara disita, itu tidak bisa disita. Karena waktu kasus cessie Bank Bali belum ada TPPU, dan uang yang diduga mengalir ke Djoko Tjandra juga sudah diambil negara. Sebagian hartanya berupa PT, dan saham itu sudah atas nama orang lain. Jadi agak sulit dan berat memang untuk menyita harta-harta Djoko Tjandra," paparnya.

Diketahui, MAKI menyebut narapidana dan buronan Djoko S Tjandra telah mengubah namanya menjadi Joko Soegiharto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua sehingga tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi.

Djoko Tjandra telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sementara, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini. (Baca juga: Disebut Kehilangan Buron Besar, Kejagung: Petugas Terkadang Lelah)

"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly, bahwa tidak ada data pada Imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," kata Boyamin.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More