Meninjau Ulang Undang-Undang Perpajakan

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:01 WIB
Mushafi Miftah (Foto: Ist)
Mushafi Miftah

Ketua Prodi Hukum dan Direktur Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid



SETELAH kasus Gayus Tambunan pada 2010-2011, isu penyelewengan uang pajak kembali mencuat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu menyebut ada pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp300 triliun lebih di lingkungan Kementerian Keuangan. Pergerakan uang mencurigakan tersebut berada di DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Isu transaksi janggal di Kementerian Keuangan tersebut masih terus bergulir. Rabu (29/3), pembahasan terkait hal itu kembali dilakukan melalui rapat kerja Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rapat tersebut mengagendakan mendengarkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca juga e-paper koran-sindo.com

Mencuatnya kembali kasus penyelewengan uang pajak berawal dari kasus penganiayaan anak seorang pejabat eselon III di DJP, yaitu Rafael Alun Trisambodo. Dari kasus inilah lalu kemudian terendus harta kekayaan Rafael ke publik dan dianggap tidak wajar untuk ukuran seorang pejabat eselon III di lingkungan DJP, yaitu sebesar Rp56,1 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!