Meninjau Ulang Undang-Undang Perpajakan
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:01 WIB
Mushafi Miftah
Ketua Prodi Hukum dan Direktur Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid
SETELAH kasus Gayus Tambunan pada 2010-2011, isu penyelewengan uang pajak kembali mencuat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu menyebut ada pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp300 triliun lebih di lingkungan Kementerian Keuangan. Pergerakan uang mencurigakan tersebut berada di DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Isu transaksi janggal di Kementerian Keuangan tersebut masih terus bergulir. Rabu (29/3), pembahasan terkait hal itu kembali dilakukan melalui rapat kerja Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rapat tersebut mengagendakan mendengarkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: koran-sindo.com
Mencuatnya kembali kasus penyelewengan uang pajak berawal dari kasus penganiayaan anak seorang pejabat eselon III di DJP, yaitu Rafael Alun Trisambodo. Dari kasus inilah lalu kemudian terendus harta kekayaan Rafael ke publik dan dianggap tidak wajar untuk ukuran seorang pejabat eselon III di lingkungan DJP, yaitu sebesar Rp56,1 miliar.
Atas dasar temuan itu, akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di DJP karena melanggar Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan saat ini harta kekayaan Rafael sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika harta kekayaan Rafael tersebut terbukti berasal dari hasil penyelewengan terhadap uang pajak atau kongkalikong dengan wajib pajak, tentu menjadi alarm negatif terhadap eksistensi perpajakan dan mengancam keuangan negara.
Dalam suatu negara, pajak merupakan kontribusi rakyat yang memiliki fungsi fundamental dalam pembangunan negara dan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Alhasil, jika pendapatan negara di bidang pajak diselewengkan dan dikongkalikong oleh pengelola pajak dan wajib pajak, sudah pasti akan berpengaruh terhadap akselerasi pendapatan negara dan menghambat pembangunan. Untuk itulah, pemerintah perlu mencari akar masalah dari fenomena penyelewengan uang pajak agar uang rakyat tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan Pidana
Ketua Prodi Hukum dan Direktur Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid
SETELAH kasus Gayus Tambunan pada 2010-2011, isu penyelewengan uang pajak kembali mencuat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu menyebut ada pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp300 triliun lebih di lingkungan Kementerian Keuangan. Pergerakan uang mencurigakan tersebut berada di DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Isu transaksi janggal di Kementerian Keuangan tersebut masih terus bergulir. Rabu (29/3), pembahasan terkait hal itu kembali dilakukan melalui rapat kerja Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rapat tersebut mengagendakan mendengarkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: koran-sindo.com
Mencuatnya kembali kasus penyelewengan uang pajak berawal dari kasus penganiayaan anak seorang pejabat eselon III di DJP, yaitu Rafael Alun Trisambodo. Dari kasus inilah lalu kemudian terendus harta kekayaan Rafael ke publik dan dianggap tidak wajar untuk ukuran seorang pejabat eselon III di lingkungan DJP, yaitu sebesar Rp56,1 miliar.
Atas dasar temuan itu, akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di DJP karena melanggar Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan saat ini harta kekayaan Rafael sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika harta kekayaan Rafael tersebut terbukti berasal dari hasil penyelewengan terhadap uang pajak atau kongkalikong dengan wajib pajak, tentu menjadi alarm negatif terhadap eksistensi perpajakan dan mengancam keuangan negara.
Dalam suatu negara, pajak merupakan kontribusi rakyat yang memiliki fungsi fundamental dalam pembangunan negara dan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Alhasil, jika pendapatan negara di bidang pajak diselewengkan dan dikongkalikong oleh pengelola pajak dan wajib pajak, sudah pasti akan berpengaruh terhadap akselerasi pendapatan negara dan menghambat pembangunan. Untuk itulah, pemerintah perlu mencari akar masalah dari fenomena penyelewengan uang pajak agar uang rakyat tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan Pidana
tulis komentar anda