Usut Dugaan Korupsi Dana Tukin ESDM, KPK Temukan Uang Rp1,3 Miliar di Apartemen
Kamis, 30 Maret 2023 - 11:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan uang senilai Rp1,3 miliar saat menggeledah sebuah apartemen di daerah Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023) dini hari. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM.
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp1,3 m. Kenapa? karena baru paginya dihitung ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Temuan uang di apartemen daerah Jakarta Pusat berawal dari penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba dan Kantor Pusat Kementerian ESDM, Senin (27/3/2023). Dari penggeledahan di ruangan Plh Dirjen Minerba, KPK menemukan sebuah kunci apartemen.
KPK kemudian membawa Plh Dirjen Minerba untuk menunjukkan apartemen sekaligus menyaksikan penggeledahan.
"Jadi ada isu bahwa ada orang yang mau ditangkap itu mau dibawa ke sini itu enggak benar. Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut setelah di sana untuk mendampingi proses pengeledahan di sana," kata Asep.
Hingga kini KPK masih mendalami kepemilikan apartemen maupun uang senilai Rp1,3 miliar tersebut. KPK enggan menyimpulkan lebih dini terkait kepemilikan maupun temuan uang tersebut.
"Kuncinya memang ada di Pak Plh, tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita enggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin ASN Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi dana tukin ASN Kementerian ESDM.
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu ya, terakhir 10 (tersangka) kalau enggak salah ya," kata Asep Guntur, Kamis (30/3/2023).
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp1,3 m. Kenapa? karena baru paginya dihitung ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Temuan uang di apartemen daerah Jakarta Pusat berawal dari penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba dan Kantor Pusat Kementerian ESDM, Senin (27/3/2023). Dari penggeledahan di ruangan Plh Dirjen Minerba, KPK menemukan sebuah kunci apartemen.
KPK kemudian membawa Plh Dirjen Minerba untuk menunjukkan apartemen sekaligus menyaksikan penggeledahan.
"Jadi ada isu bahwa ada orang yang mau ditangkap itu mau dibawa ke sini itu enggak benar. Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut setelah di sana untuk mendampingi proses pengeledahan di sana," kata Asep.
Hingga kini KPK masih mendalami kepemilikan apartemen maupun uang senilai Rp1,3 miliar tersebut. KPK enggan menyimpulkan lebih dini terkait kepemilikan maupun temuan uang tersebut.
"Kuncinya memang ada di Pak Plh, tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita enggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin ASN Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi dana tukin ASN Kementerian ESDM.
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu ya, terakhir 10 (tersangka) kalau enggak salah ya," kata Asep Guntur, Kamis (30/3/2023).
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(abd)
tulis komentar anda