Rapat di Komisi III Diwarnai Aksi Protes dan Tensi Tinggi, Begini Jawaban Mahfud MD
Kamis, 30 Maret 2023 - 02:46 WIB
Sebelumnya, Mahfud MD mengingatkan agar anggota Komisi III DPR RI untuk tidak menggertak dirinya saat menjelaskan terkait duduk perkara transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Bahkan, mantan Ketua MK itu mengingatkan dirinya juga bisa menggertak balik para wakil rakyat tersebut.
Baca juga: Beda Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu
Mahfud mengingatkan anggota legislator tak bisa menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang merintangi penyidikan, yakni kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," ujarnya.
Baca juga: Beda Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu
Mahfud mengingatkan anggota legislator tak bisa menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang merintangi penyidikan, yakni kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :