RUU Bali Dibawa ke Paripurna, Nyoman Parta: Dirancang dengan Filosofi Kearifan Lokal

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:37 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Nyoman Parta (kiri) menyerahkan pandangan fraksi kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (29/3/2023). FOTO/IST
JAKARTA - Komisi II DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (29/3/2023). Sembilan fraksi setuju RUU Bali dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Pandangan mini fraksi dari seluruh fraksi yang ada di DPR, kemudian pandangan akhir dari Komite I DPD, dan juga pandangan akhir dari pemerintah, yang semua menyatakan setuju kepada 8 RUU tentang Provinsi," kata Ketua Komisi II DPR RI selaku pimpinan rapat, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat kerja.

Rapat tersebut dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Kemenkeu, perwakilan Kemenkum HAM, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, dan Pimpinan Komite I DPD.



Selain RUU Bali, rapat juga menyepakati membawa 7 RUU provinsi lainnya ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Pandangan umum semua fraksi di DPR dan Pemerintah menyetujui agar RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dilanjutkan pembahasannya pada tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Perwakilan Fraksi Partai Demokras Indonesia Perjuangan (PDIP) Nyoman Parta saat membacakan pendapat akhir mini fraksinya mengatakan, dengan pangambilan keputusan tingkat I yang telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah, berarti RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi untuk disahkan menjadi UU.

"Mudah-mudahan waktunya tidak lama, minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023," katanya.

Ia menyampaikan beberapa poin yang diperjuangkan selama ini antara lain mengokohkan posisi Desa Adat dan Subak yang sebelumnya berdasarkan perda, dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali. Kemudian, adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat, dan Subak. Lalu, dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.

"Juga yang tidak kalah penting, dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU, yang mana RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya," kata Nyoman Parta.

Selain Nyoman Parta, anggota DPR yang ikut dalam Panja RUU Provinsi Bali di antaranya Ketut Kariasa Adnyana, Alit Kelakan, dan Gus Adi Mahendra.

Untuk diketahui, RUU Provinsi Bali dirancang oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan telah diperjuangkan sejak 2019. RUU tersebut dianggap sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Bali ke depan.

Sebab, Bali selama ini masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini tidak sesuai lagi dengan ketatanegaraan RI saat ini.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More