Wamenkumham Polisikan Keponakan karena Catut Nama untuk Peras Orang
Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:55 WIB
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan Prof Eddy tersebut teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik. Laporan itu awalnya diproses di Polda Metro Jaya. Namun kemudian, diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Prof Eddy mengaku belum mengetahui tindak lanjut dari laporan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian terkait proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. "Saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan itu materi penyidikan yang bersifat rahasia," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, laporan tersebut sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Prof Eddy mengaku belum mengetahui tindak lanjut dari laporan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian terkait proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. "Saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan itu materi penyidikan yang bersifat rahasia," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, laporan tersebut sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
(abd)
Lihat Juga :