Wamenkumham Polisikan Keponakan karena Catut Nama untuk Peras Orang

Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:55 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej melaporkan pria berinisial AB ke Polda Metro Jaya. AB yang merupakan keponakan sendiri itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

AB dilaporkan Prof Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022, lalu. AB dipolisikan karena kerap mencatut nama Prof Eddy untuk memeras atau meminta uang kepada orang.

"Itu laporan sudah lama, sejak November. Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar, Ini Profil Wamenkumham Edward Sharif



Berdasarkan informasi yang diterima, laporan Prof Eddy tersebut teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik. Laporan itu awalnya diproses di Polda Metro Jaya. Namun kemudian, diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Prof Eddy mengaku belum mengetahui tindak lanjut dari laporan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian terkait proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. "Saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan itu materi penyidikan yang bersifat rahasia," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, laporan tersebut sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More