Presiden Jokowi Minta ASN Buka Puasa Secara Sederhana
Kamis, 23 Maret 2023 - 20:43 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah agar melakukan buka puasa secara sederhana. Sebab, saat ini gaya hidup para ASN tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Pramono Anung mengingatkan agar kesederhanaan yang selalu dicontohkan oleh Presiden Jokowi menjadi acuan yang utama bagi para ASN dan pejabat pemerintahan dalam menjalankan kehidupan.
Baca juga: Kemenkes Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama
Dalam keterangannya, Pramono Anung juga menegaskan, bahwa larangan buka puasa bersama ditujukan kepada
kepada para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah. Larangan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono.
Larangan tersebut, kata Pramono, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Maka pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama.
"Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono.
Baca juga: Seskab: Larangan Bukber Hanya untuk Menko, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Menurutnya, tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar buka puasa bersama karena Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut pada 30 Desember 2022.
"Boleh (buka puasa bersama), masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut," ungkap Nadia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Pramono Anung mengingatkan agar kesederhanaan yang selalu dicontohkan oleh Presiden Jokowi menjadi acuan yang utama bagi para ASN dan pejabat pemerintahan dalam menjalankan kehidupan.
Baca juga: Kemenkes Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama
Dalam keterangannya, Pramono Anung juga menegaskan, bahwa larangan buka puasa bersama ditujukan kepada
kepada para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah. Larangan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono.
Larangan tersebut, kata Pramono, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Maka pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama.
"Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono.
Baca juga: Seskab: Larangan Bukber Hanya untuk Menko, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Menurutnya, tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar buka puasa bersama karena Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut pada 30 Desember 2022.
"Boleh (buka puasa bersama), masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut," ungkap Nadia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
(abd)
tulis komentar anda