Memahami Transaksi Rp300 Triliun
Selasa, 21 Maret 2023 - 15:35 WIB
Pasal 5 ayat 1 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pihak dalam negeri yang dapat meminta informasi ke PPATK adalah instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan pidana tindak pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Instansi penegak hukum terdiri atas, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan militer, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jendral Bea & Cukai (DJBC), Polisi Militer atau Oditur Militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, dan instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan tindak pidana asal.
Permintaan informasi oleh instansi penegak hukum dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang, pemenuhan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, penelusuran aset untuk pemulihan aset, pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dua pihak di lingkungan Kementerian Keuangan RI yang secara otomatis memperoleh informasi tersebut adalah DJP dan DJBC. Diminta atau tidak, secara reguler DJP dan DJBC akan memperoleh LHA dari PPATK. Secara khusus DJP membutuhkan data tersebut untuk dua kepentingan yakni, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Di luar DJP dan DJBC, instansi penegak hukum harus terlebih dahulu mengajukan permintaan informasi kepada PPATK. Permintaan tersebut didasarkan pada adanya indikasi tindak pidana asal. Pasal 2 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menetapkan 26 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, penyuapan, penggelapan, penipuan, perjudian, di bidang perpajakan untuk menyebut beberapa diantaranya.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, misalnya, KPK akan melakukan pendalaman dan bisa meminta informasi yang dimiliki PPATK. Bila dugaan transaksinya terkait penggelapan pajak, maka itu akan menjadi wilayah DJP. Atau, kalau terkait dengan kepabeanan, maka DJBC yang akan mendalaminya.
Kalau kita menggunakan dasar ini untuk mengulik uang sejumlah Rp300 triliun, masih jauh rasanya dari kesimpulan adanya penyimpangan dalam dana tersebut. Pertama, tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu. Kedua, dilakukan penyidikan apakah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sayangnya, wacana yang berkembang di masyarakat sudah terlebih dahulu sampai pada kesimpulan telah terjadi TPPU. Pihak-pihak yang tidak berwenang untuk memberi pernyataan atas persoalan ini, terutama yang tidak memiliki hak untuk memperoleh informasi dari PPATK, mendorong terbentuknya kesimpulan tersebut.
Ada baiknya KPK dan DJP saja yang berperan dalam mengungkap persoalan ini. KPK, melalui penelusurannya akan mendapatkan tindak pidana asal. Selanjutnya, DJP yang akan memaksa wajib pajak (WP) tersebut untuk membuktikan terbalik asal muasal kekayaannya. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) akan menjadi modal dasar bagi DJP dalam mengungkap asal muasal kekayaan wajib pajak.
Dengan sistem self assesment, WP harus membuat SPT-nya secara benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam perhitungan, lengkap semua dokumen yang berkaitan dengan objek pajak, dan jelas asal usul atau sumber dari objek pajak yang dilaporkan. SPT ini berbeda dengan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) karena yang terakhir tidak mewajibkan kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan.
Instansi penegak hukum terdiri atas, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan militer, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jendral Bea & Cukai (DJBC), Polisi Militer atau Oditur Militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, dan instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan tindak pidana asal.
Permintaan informasi oleh instansi penegak hukum dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang, pemenuhan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, penelusuran aset untuk pemulihan aset, pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dua pihak di lingkungan Kementerian Keuangan RI yang secara otomatis memperoleh informasi tersebut adalah DJP dan DJBC. Diminta atau tidak, secara reguler DJP dan DJBC akan memperoleh LHA dari PPATK. Secara khusus DJP membutuhkan data tersebut untuk dua kepentingan yakni, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Di luar DJP dan DJBC, instansi penegak hukum harus terlebih dahulu mengajukan permintaan informasi kepada PPATK. Permintaan tersebut didasarkan pada adanya indikasi tindak pidana asal. Pasal 2 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menetapkan 26 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, penyuapan, penggelapan, penipuan, perjudian, di bidang perpajakan untuk menyebut beberapa diantaranya.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, misalnya, KPK akan melakukan pendalaman dan bisa meminta informasi yang dimiliki PPATK. Bila dugaan transaksinya terkait penggelapan pajak, maka itu akan menjadi wilayah DJP. Atau, kalau terkait dengan kepabeanan, maka DJBC yang akan mendalaminya.
Kalau kita menggunakan dasar ini untuk mengulik uang sejumlah Rp300 triliun, masih jauh rasanya dari kesimpulan adanya penyimpangan dalam dana tersebut. Pertama, tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu. Kedua, dilakukan penyidikan apakah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sayangnya, wacana yang berkembang di masyarakat sudah terlebih dahulu sampai pada kesimpulan telah terjadi TPPU. Pihak-pihak yang tidak berwenang untuk memberi pernyataan atas persoalan ini, terutama yang tidak memiliki hak untuk memperoleh informasi dari PPATK, mendorong terbentuknya kesimpulan tersebut.
Ada baiknya KPK dan DJP saja yang berperan dalam mengungkap persoalan ini. KPK, melalui penelusurannya akan mendapatkan tindak pidana asal. Selanjutnya, DJP yang akan memaksa wajib pajak (WP) tersebut untuk membuktikan terbalik asal muasal kekayaannya. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) akan menjadi modal dasar bagi DJP dalam mengungkap asal muasal kekayaan wajib pajak.
Dengan sistem self assesment, WP harus membuat SPT-nya secara benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam perhitungan, lengkap semua dokumen yang berkaitan dengan objek pajak, dan jelas asal usul atau sumber dari objek pajak yang dilaporkan. SPT ini berbeda dengan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) karena yang terakhir tidak mewajibkan kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan.
tulis komentar anda