Memahami Transaksi Rp300 Triliun

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:35 WIB
Carry Nadeak (Foto: Ist)
Carry Nadeak

Managing Director Center for Public Policy Studies

ANGKA Rp300 triliun menjadi trending setelah dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di tengah pusaran kasus Rafael Alun Trisambodo.



Jumlah (uang) tadi, yang diduga berputar di Kementerian Keuangan, berasal dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Lontaran tadi berefek ke segala arah dan menimbulkan kebingungan, bahkan di dalam Kementerian Keuangan sendiri.

Baca Juga: koran-sindo.com

Apakah semua transaksi yang dilaporkan PPATK hasil korupsi, hasil pencucian uang, atau kegiatan negatif lainnya? Belum tentu. Karena PPATK hanya mencatat keluar masuknya uang dari seluruh transaksi lembaga keuangan yang ada di Tanah Air.

Jumlah dana keluar masuk yang dihasilkan oleh transaksi lembaga keuangan tadi sudah pasti melebihi angka Rp300 triliun.

Dibutuhkan pendalaman lebih lanjut sebelum sampai pada kesimpulan bahwa transaksi yang tercatat tadi merupakan hasil korupsi. Sebelum sampai ke pendalaman, PPATK sebaiknya juga harus secara jelas menyebutkan sifat dari informasi yang dibagikannya, apakah merupakan laporan hasil analisa (LHA), atau laporan hasil korupsi, misalnya.

Data yang dimiliki PPATK memiliki stakeholder tersendiri, dan tidak semua pihak dapat mengaksesnya. PPATK tidak boleh mengumumkan transaksi tertentu kecuali kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Peraturan PPATK Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More