Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:36 WIB
"Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.
Sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Partai Prima menang. Tak terima dengan putusan itu, KPU RI pun mengajukan banding.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
Sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Partai Prima menang. Tak terima dengan putusan itu, KPU RI pun mengajukan banding.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
tulis komentar anda