Mahfud MD: Penundaan Pemilu 2024 Bisa Bikin Kacau dan Sebabkan Pertumpahan Darah

Minggu, 19 Maret 2023 - 06:13 WIB
Mahfud mengatakan, penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi juga mengamanatkan masa jabatan Presiden genap selama lima tahun.

Baca juga: Megawati Bertemu Jokowi 3 Jam di Istana, Bahas Persoalan Bangsa hingga Pemilu 2024

Oleh karena itu, pemilu atau masa jabatan presiden bisa saja diperpanjang dengan cara mengamandeman UUD 1945 terlebih dahulu. Namun mengamandemen UUD 195 tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi ketika tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan.

"Jangan sekarang, jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati. Tahapan sudah mulai, lalu mau mundur? itu (rakyat) bisa duduki MPR jika mau bersidang," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, menunda pemilu pada saat ini hanya akan membawa Indonesia kepada kekosongan pemerintahan. Hal ini lantaran tidak ada konstitusi yang mengatur perpanjangan masa jabatan presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!