Mahfud MD: Penundaan Pemilu 2024 Bisa Bikin Kacau dan Sebabkan Pertumpahan Darah
Minggu, 19 Maret 2023 - 06:13 WIB
JAKARTA - Penundaan Pemilu 2024 bisa berdampak kekacauan yang luar biasa. Bahkan jika Pemilu 2024 dipaksakan ditunda, bisa menyebabkan pertumpahan darah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat diminta tidak meneruskan spekulasi atau wacana yang berbahaya tanpa memikirkan matang-matang. Apalagi bermain dengan konstitusi yang berkaitan dengan banyak orang.
"Itu nanti pertumpahan darah seperti beberapa peristiwa penting yang terjadi, tahun 1965, tahun 1998, meskipun tidak terlalu besar tapi ada peristiwa mengerikan. Gedung MPR diduduki, ada peristiwa dukun santet, pembunuhan dimana-mana, kacau," ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI', pada kanal YouTube Pemprov Sulut, dikutip Minggu (19/3/2023).
Mahfud mengatakan, penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi juga mengamanatkan masa jabatan Presiden genap selama lima tahun.
Baca juga: Megawati Bertemu Jokowi 3 Jam di Istana, Bahas Persoalan Bangsa hingga Pemilu 2024
Oleh karena itu, pemilu atau masa jabatan presiden bisa saja diperpanjang dengan cara mengamandeman UUD 1945 terlebih dahulu. Namun mengamandemen UUD 195 tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi ketika tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan.
"Jangan sekarang, jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati. Tahapan sudah mulai, lalu mau mundur? itu (rakyat) bisa duduki MPR jika mau bersidang," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, menunda pemilu pada saat ini hanya akan membawa Indonesia kepada kekosongan pemerintahan. Hal ini lantaran tidak ada konstitusi yang mengatur perpanjangan masa jabatan presiden.
"(Masa jabatan presiden) tidak bisa diperpanjang karena konstitusinya belum bisa diubah," ucapnya.
Dalam UUD 1945, kata Mahfud, memang disebutkan jika terjadi kekosongan Presiden dan Wapres, atau ketika Presiden dan Wapres berhalangan tetap sehingga tidak bisa lagi menjabat, maka jabatan presiden dan wapres dipegang secara presidium oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.
"Itu bunyi konstitusi. Tapi orang lupa, ketika masa jabatan presiden habis, habis juga jabatan tiga menteri itu bersama presiden yang mengangkatnya. Oleh sebab itu, jangan berspekulasi, ini bahaya kalau pikiran seperti itu (penundaan pemilu) diteruskan. Mau bermain-main dengan konstitusi?" pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat diminta tidak meneruskan spekulasi atau wacana yang berbahaya tanpa memikirkan matang-matang. Apalagi bermain dengan konstitusi yang berkaitan dengan banyak orang.
"Itu nanti pertumpahan darah seperti beberapa peristiwa penting yang terjadi, tahun 1965, tahun 1998, meskipun tidak terlalu besar tapi ada peristiwa mengerikan. Gedung MPR diduduki, ada peristiwa dukun santet, pembunuhan dimana-mana, kacau," ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI', pada kanal YouTube Pemprov Sulut, dikutip Minggu (19/3/2023).
Mahfud mengatakan, penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi juga mengamanatkan masa jabatan Presiden genap selama lima tahun.
Baca juga: Megawati Bertemu Jokowi 3 Jam di Istana, Bahas Persoalan Bangsa hingga Pemilu 2024
Oleh karena itu, pemilu atau masa jabatan presiden bisa saja diperpanjang dengan cara mengamandeman UUD 1945 terlebih dahulu. Namun mengamandemen UUD 195 tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi ketika tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan.
"Jangan sekarang, jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati. Tahapan sudah mulai, lalu mau mundur? itu (rakyat) bisa duduki MPR jika mau bersidang," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, menunda pemilu pada saat ini hanya akan membawa Indonesia kepada kekosongan pemerintahan. Hal ini lantaran tidak ada konstitusi yang mengatur perpanjangan masa jabatan presiden.
"(Masa jabatan presiden) tidak bisa diperpanjang karena konstitusinya belum bisa diubah," ucapnya.
Dalam UUD 1945, kata Mahfud, memang disebutkan jika terjadi kekosongan Presiden dan Wapres, atau ketika Presiden dan Wapres berhalangan tetap sehingga tidak bisa lagi menjabat, maka jabatan presiden dan wapres dipegang secara presidium oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.
"Itu bunyi konstitusi. Tapi orang lupa, ketika masa jabatan presiden habis, habis juga jabatan tiga menteri itu bersama presiden yang mengangkatnya. Oleh sebab itu, jangan berspekulasi, ini bahaya kalau pikiran seperti itu (penundaan pemilu) diteruskan. Mau bermain-main dengan konstitusi?" pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda