Menyorot Kinerja KPK, Butuh Konsistensi Berkelanjutan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:27 WIB
Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan RI ini membeberkan, dengan kinerja KPK saat ini yang gagal memenuhi ekspektasi dan harapan publik, maka solusinya adalah KPK harus benar-benar direvitalisasi secara utuh. Pijakan utama revitalisasi tersebut adalah kembali ke UU lama KPK alias UU Nomor 30/2002.

"Kembali ke UU Nomor 30/2002 dan Presiden harus menerbitkan Perppu. Kemudian KPK juga tidak sekadar melakukan imbauan (pencegahan korupsi) tapi harus konsisten memberantas korupsi dengan penindakan siapa pun pelakunya," ucapnya.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai, semester I KPK di bawah Firli dkk lebih buruk serta tidak memiliki capaian yang membanggakan dibandingkan era Agus Rahardjo dkk. Menurut dia, ada banyak indikator yang dapat menjadi tolok ukur. Di antaranya, di bidang penindakan. Saat era Agus Rahardjo cs terlihat keseriusan meskipun mereka sempat diragukan.

Agus dkk, dia menyebutkan, menggebrak dengan melakukan sembilan kali OTT serta pengembangan berbagai kasus atau perkara. Dari penindakan yang dilakukan pada semester I Agus dkk, ada banyak politikus baik anggota DPR maupun DPRD, pengusaha besar, pejabat kementerian, pejabat kantor pajak, hingga pengacara, panitera/sekretaris pengadilan negeri, dan pejabat Mahkamah Agung yang ditangani KPK .

Dari segi pencegahan korupsi, Isnur berpandangan, ada sedikit harapan pada era Firli dkk jika mengacu pada capaian kinerja semester I. Namun, harapan tersebut justru tertutupi dengan berbagai blunder yang dilakukan. Misalnya gimik Firli dengan menggelar acara masak nasi goreng, membuat rilis yang tidak penting yang tidak berhubungan langsung dengan tugas dan kewenangan KPK, hingga ketahuan naik helikopter yang diduga sebagai gratifikasi. (Baca juga: Pakar PBB Kecam Hukuman Kolektif pada Rakyat Palestina oleh Israel)

Isnur melanjutkan, adapun yang juga sangat signifikan perbedaan era Firli dkk dengan era Agus dkk dan memburuk adalah KPK saat ini jauh dari ruang-ruang partisipasi publik. Padahal, sebenarnya modal besar KPK adalah rasa cinta, partisipasi, dan semangat dukungan publik. Saat ini semua pihak bisa melihat bahwa KPK dicibir dan tidak dipercaya oleh publik. Fakta dan buktinya, kata dia, bisa dilihat dengan berbagai hasil survei sejumlah lembaga. "Kepercayaan publik kepada KPK turun drastis. Artinya apa? Publik Indonesia menilai KPK ini zaman Firli benar-benar hancur dan turun drastis prestasinya, hampir jeblok," tegasnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan, kinerja dan capaian KPK era Firli dkk pada semester I di bawah normal. Bahkan, kedua lembaga itu memberikan rapor merah. Menurut mereka, ada 22 masalah besar pada semester I di bawah kepemimpinan Firli. Permasalahan tersebut mencakup kinerja bidang penindakan, bidang pencegahan, internal organisasi, dan Dewas KPK.

Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, KPK telah dan sedang memasuki masa suram. Dari sisi penindakan, ada beberapa orang tersangka yang masih buron dan belum ditangkap. Kemudian gagal menggeledah kantor DPP PDIP, jumlah OTT di bawah jumlah OTT era Agus dkk, pelimpahan OTT atas Rektor UNJ dkk ke Mabes Polri meski Rektor adalah penyelenggara negara, hingga utang sejumlah perkara besar yang tidak ditindaklanjuti dan dikembangkan ke pihak-pihak lain.

"Penindakan dan pencegahan juga tidak menunjukkan perkembangan signifikan dibanding kepemimpinan sebelumnya. Kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK jauh dari memuaskan ekspektasi publik," ujar Kurnia. (Lihat videonya: Pemulung Bawa Uang Rp7 Juta Hasil Jual Bansos Covid-19)

Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil lainnya, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, sepanjang semester I 2020, KPK telah melakukan penindakan 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka. Di antaranya OTT komisioner KPU, OTT Bupati Sidoarjo, pengembangan suap ke anggota DPRD Sumut, termasuk dugaan TPK di PT DI. (Sabir Laluhu)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More