Analisa Hukum Kasus Rekening Jumbo Rafael

Jum'at, 17 Maret 2023 - 07:15 WIB
Berdasarkan kajian atas RUU PA, dapat disimpulkan bahwa, jangankan diketahui pemiliknya, tidak diketahuipun, tetap asetnya dapat dirampas. Sehingga di dalam UU PA yang berlaku adalah prinsip praduga bersalah (presumption of guilt)--karenanya objeknya benda/aset bukan presumption of innocence- objeknya orang perorangan termasuk korporasiya.

Namun demikian UU PA tetap menjaga /melindungi hak asasi pemilik aset yang di diduga berasal dari tindak pidana atau aset yang tidak diketahui pemiliknya kepada pihak yang mengajukan keberatan. Sehingga UU PA --sekalipun mengakui praduga bersalah-- terhadap objek asetnya tetapi hak asasi pemilik aset dilindungai ketika mengajukan keberatan atas penguasaan asetnya di tangan kejaksaan.

Dalam UU PA, fungsi dan peranan Jamdatun lebih mengemuka dibandingkan dengan Jampidsus dan fungsi pegelolaan aset tindak pidana yang telah dirampas menjadi tugas dan wewenang Jaksa Agung.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More