Kejagung: Proyek BTS di Daerah Sebagian Besar Tak Sesuai Laporan Resmi
Rabu, 15 Maret 2023 - 17:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerjunkan tim ke sejumlah daerah untuk memeriksa proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Hasilnya, sebagian besar proyek tersebut tak sesuai laporan resmi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi meyakini itu setelah menerjunkan tim ke sejumlah daerah guna memeriksa kondisi proyek tower pemancar sinyal. "Perlu kami sampaikan beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada kami," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Adapun tim Kejagung yang turun tangan guna memeriksa proyek pembangunan tower itu di daerah NTT, Papua, Maluku, dan di sejumlah wilayah di Sulawesi. Kendati begitu, Kuntadi mengaku masih memperhitungkan nilai kerugian keuangan negara. "Untuk presentase berapa perkembangan sampai saat ini masih dalam penghitungan kita, dan sedang dihitung oleh ahli maupun BPKP," terangnya.
Seperti diketahui, Kejagung baru saja selesai memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Selanjutnya, Kejagung akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sedangkan, tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi meyakini itu setelah menerjunkan tim ke sejumlah daerah guna memeriksa kondisi proyek tower pemancar sinyal. "Perlu kami sampaikan beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada kami," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Adapun tim Kejagung yang turun tangan guna memeriksa proyek pembangunan tower itu di daerah NTT, Papua, Maluku, dan di sejumlah wilayah di Sulawesi. Kendati begitu, Kuntadi mengaku masih memperhitungkan nilai kerugian keuangan negara. "Untuk presentase berapa perkembangan sampai saat ini masih dalam penghitungan kita, dan sedang dihitung oleh ahli maupun BPKP," terangnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kejagung baru saja selesai memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Selanjutnya, Kejagung akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sedangkan, tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda