Enam Jam Diperiksa Kejagung, Johnny G Plate Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:53 WIB
loading...
Enam Jam Diperiksa Kejagung,...
Menkominfo Johnny G Plate rampung diperiksa terkait kasus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate rampung diperiksa terkait kasus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo . Dia diperiksa sekitar enam jam lamanya.

Pantauan di lapangan, Johnny keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 15.05 WIB. Mengenakan kemeja putih dibalut jaket batik, ia menyampaikan telah rampung memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.



"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny saat hendak keluar Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Sekjen Partai Nasdem ini menegaskan tak bisa menjelaskan materi pemeriksaan. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan dan domain dari penyidik Kejagung.

"Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon agar rekan-rekan media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," terang Johnny.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Johnny selama enam jam. Johnny dicecar dengan puluhan pertanyaan.

"Pemeriksaan dimulai dari jam 9 dan kita akhiri tadi jam 15.00 WIB, tepat 6 jam. Menjawab pertanyaan 26 pertanyaan. Dan menurut hemat kami, semua pertanyaan dijawab dengan baik, sesuai dengan harapan kami," tutur Kuntadi.

Kuntadi menambahkan pihaknya telah merasa cukup meminta keterangan terhadap Johnny. Atas dasar itu, kata Kuntadi, pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.



"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," tutup Kuntadi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)