Heboh Kasus Djoko Tjandra, Sekretaris Interpol Brigjen Nugroho Dimutasi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 20:39 WIB
Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali yang belum tertangkap hingga saat ini. FOTO/iNews TV/IST
JAKARTA - Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo ternyata juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Pencopotan jabatan Brigjen Pol Nugroho Slamet itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh ASSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan adanya pencopotan jabatan Brigjen Nugroho sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia.



"Ya betul. Pelanggaran kode etik maka dimutasi," kata Awi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).( )

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo.

Dia diperiksa diduga terkait penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .

Sosok Nugroho disorot oleh Indonesian Police Watch (IPW). IPW menyebut salah satu jenderal polisi yang diduga terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra yakni, Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. IPW mendesak agar Polri mencopot jabatan Nugroho Wibowo sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Dugaan suap menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap Joko Tjandra harus diusut tuntas dan Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Presidium IPW, Neta S Pane.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More