Tolak Perubahan Sistem Pemilu 2024, AHY: Tahapan Sudah Berjalan
Selasa, 14 Maret 2023 - 19:55 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu) dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Apalagi tahapan pemilu sudah berjalan.
Hal tersebut disampaikan AHY dalam pidato dihadapan ribuan kader Partai Demokrat di Indoor Tenis GBK Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
"Kita ingat pada Januari lalu saya bersama 7 pemimpin partai politik lainnya perang melawan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah produk dari kemajuan kualitas demokrasi," ujar AHY.
Sistem pemilu proporsional terbuka kata AHY memungkinkan setiap warga negara memiliki hak pilih, serta wakil rakyat dapat membangun hubungan kepercayaan dengan konstituennya masing-masing. "Bagi warga negara yang memiliki hak untuk memilih terbuka luas untuk memilih langsung siapa yang akan menjadi wakil rakyatnya. Tidak seperti membeli kucing di dalam karung," katanya.
Jika ada keinginan untuk melakukan perubahan dalam sistem pemilu di masa depan yakni, Pemilu 2029 AHY menilai, hal tersebut dimungkinkan dalam koridor aturan yang berlaku. Namun AHY menegaskan penolakan terhadap perubahan sistem pemilihan umum pada Pemilu 2024 karena tahapan pemilu sudah berjalan.
"Tapi jangan mengubah aturan yang sangat fundamental sifatnya saat tahapan-tahapan pemilu sudah berjalan. Ibaratnya begini kalau dalam sepak bola apa boleh kita merubah aturan off side di tengah pertandingan yang sedang berlangsung," katanya AHY.
Diberitakan sebelumnya, delapan partai politik parlemen yakni Partai Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat, PKB, PPP, PAN, Demokrat, PKS menggelar konferensi pers menyatakan sikap penolakan pemilihan umum proporsional tertutup di lobi Gedung Nusantara III DPR, Senayan Jakarta pada Januari 2023.
Hanya satu partai politik yang menyatakan mendukung sistem pemilu proporsional tertutup yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih dalam proses menggelar sidang lanjutan pengujian materiil UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dengan agenda sidang mendengarkan pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan AHY dalam pidato dihadapan ribuan kader Partai Demokrat di Indoor Tenis GBK Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
"Kita ingat pada Januari lalu saya bersama 7 pemimpin partai politik lainnya perang melawan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah produk dari kemajuan kualitas demokrasi," ujar AHY.
Baca Juga
Sistem pemilu proporsional terbuka kata AHY memungkinkan setiap warga negara memiliki hak pilih, serta wakil rakyat dapat membangun hubungan kepercayaan dengan konstituennya masing-masing. "Bagi warga negara yang memiliki hak untuk memilih terbuka luas untuk memilih langsung siapa yang akan menjadi wakil rakyatnya. Tidak seperti membeli kucing di dalam karung," katanya.
Baca Juga
Jika ada keinginan untuk melakukan perubahan dalam sistem pemilu di masa depan yakni, Pemilu 2029 AHY menilai, hal tersebut dimungkinkan dalam koridor aturan yang berlaku. Namun AHY menegaskan penolakan terhadap perubahan sistem pemilihan umum pada Pemilu 2024 karena tahapan pemilu sudah berjalan.
"Tapi jangan mengubah aturan yang sangat fundamental sifatnya saat tahapan-tahapan pemilu sudah berjalan. Ibaratnya begini kalau dalam sepak bola apa boleh kita merubah aturan off side di tengah pertandingan yang sedang berlangsung," katanya AHY.
Diberitakan sebelumnya, delapan partai politik parlemen yakni Partai Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat, PKB, PPP, PAN, Demokrat, PKS menggelar konferensi pers menyatakan sikap penolakan pemilihan umum proporsional tertutup di lobi Gedung Nusantara III DPR, Senayan Jakarta pada Januari 2023.
Hanya satu partai politik yang menyatakan mendukung sistem pemilu proporsional tertutup yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih dalam proses menggelar sidang lanjutan pengujian materiil UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dengan agenda sidang mendengarkan pihak terkait.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda