AHY Orasi di Senayan, Sindir Putusan Penundaan Pemilu 2024: Apa Iya Ada Plt Presiden?
Selasa, 14 Maret 2023 - 15:23 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung putusan penundaan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) saat berorasi di Indoor Tenis GBK Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023). Menurut dia, putusan tersebut sangat mengejutkan dan ditolak seluruh rakyat Indonesia.
"Rakyat yang saya temui di seluruh pelosok negeri menolak penundaan Pemilu 2024. Jika pun Pemilu 2024 dipaksakan ditunda, siapa yg memimpin kita nanti?" ujar AHY dalam orasinya.
AHY menegaskan, sesuai perintah konstitusi, pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin harus mengakhiri masa tugas pada 20 Oktober 2024. "Pertanyaannya begini, apa iya ada Plt presiden?" tanya AHY.
Sama dengan presiden, logikanya akan ada anggota DPR dan DPRD yang berstatus pelaksana tugas karena penundaan Pemilu 2024.
"Apa iya akan ada ratusan Plt anggota DPR dan DPD? Apa iya akan ada ribuan Plt anggota DPRD Provinsi Kabupaten kota. Kalau di negara kita ada Plt presiden dan ribuan Plt wakil rakyat yang berkuasa dan berkerja selama 2 hingga 3 tahun betapa kacaunya chaosnya situasi nasional kita," ucap AHY.
AHY juga mengaku khawatir dunia akan melihat Indonesia sebagai banana republik karena semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa pemilu yang demokratis.
"Jika itu terjadi maka mereka tidak punya legitimasi yang kuat sehingga kekuasaan yang dimiliki tidak sah dan juga tidak halal," pungkas AHY.
PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos verifikasi sssebagai peserta Pemilu 2024. Menanggapi keputusan tersebut KPU telah resmi mendaftarkan memori banding.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
"Rakyat yang saya temui di seluruh pelosok negeri menolak penundaan Pemilu 2024. Jika pun Pemilu 2024 dipaksakan ditunda, siapa yg memimpin kita nanti?" ujar AHY dalam orasinya.
AHY menegaskan, sesuai perintah konstitusi, pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin harus mengakhiri masa tugas pada 20 Oktober 2024. "Pertanyaannya begini, apa iya ada Plt presiden?" tanya AHY.
Sama dengan presiden, logikanya akan ada anggota DPR dan DPRD yang berstatus pelaksana tugas karena penundaan Pemilu 2024.
"Apa iya akan ada ratusan Plt anggota DPR dan DPD? Apa iya akan ada ribuan Plt anggota DPRD Provinsi Kabupaten kota. Kalau di negara kita ada Plt presiden dan ribuan Plt wakil rakyat yang berkuasa dan berkerja selama 2 hingga 3 tahun betapa kacaunya chaosnya situasi nasional kita," ucap AHY.
AHY juga mengaku khawatir dunia akan melihat Indonesia sebagai banana republik karena semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa pemilu yang demokratis.
"Jika itu terjadi maka mereka tidak punya legitimasi yang kuat sehingga kekuasaan yang dimiliki tidak sah dan juga tidak halal," pungkas AHY.
PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos verifikasi sssebagai peserta Pemilu 2024. Menanggapi keputusan tersebut KPU telah resmi mendaftarkan memori banding.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(muh)
tulis komentar anda