Soal Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Jawaban Kejagung
Senin, 13 Maret 2023 - 17:29 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kemungkinan Menkominfo Johnny G Plate (JP) menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan BTS di BAKTI Kominfo. HIngga kini, Johnny G Plate telah dipanggil dua kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konfrensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
"Terkait dengan kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," ujar Kuntadi, Senin (13/3/2024).
Untuk mendalami kasus tersebut, Kuntadi mengungkapkan pihaknya akan melakukan konfirmasi terkait alat bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. "Maka pada hari Rabu besok yang bersangkutan kita panggil untuk mencari alat bukti, untuk dikonfirmasi terkait alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," kata Kuntadi.
Terkait dengan adik Johhny G. Plate, yakni GAP (Gregorius Alex Plate) yang baru mengembalikan uang Rp534 juta terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Kuntadi mengaku masih akan mengembangkan lebih lanjut. "Terkait adiknya (GAP), untuk sampai saat ini baru 500 (juta) sekian dan penyidikan ini masih berjalan terus, jadi ditunggu saja. Yang diserahkan kepada kami dalam bentuk rupiah saja," pungkas Kuntadi.
Perlu diketahui, Kejagung kembali akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejagung dijadwalkan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023Pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus BTS Kemkominfo.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konfrensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
"Terkait dengan kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," ujar Kuntadi, Senin (13/3/2024).
Baca Juga
Untuk mendalami kasus tersebut, Kuntadi mengungkapkan pihaknya akan melakukan konfirmasi terkait alat bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. "Maka pada hari Rabu besok yang bersangkutan kita panggil untuk mencari alat bukti, untuk dikonfirmasi terkait alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," kata Kuntadi.
Terkait dengan adik Johhny G. Plate, yakni GAP (Gregorius Alex Plate) yang baru mengembalikan uang Rp534 juta terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Kuntadi mengaku masih akan mengembangkan lebih lanjut. "Terkait adiknya (GAP), untuk sampai saat ini baru 500 (juta) sekian dan penyidikan ini masih berjalan terus, jadi ditunggu saja. Yang diserahkan kepada kami dalam bentuk rupiah saja," pungkas Kuntadi.
Perlu diketahui, Kejagung kembali akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejagung dijadwalkan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023Pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus BTS Kemkominfo.
tulis komentar anda