LPSK Setop Perlindungan, Bagaimana Kondisi Richard Eliezer Sekarang?
Senin, 13 Maret 2023 - 17:22 WIB
Polri akan terus menjamin keselamatan dan keamanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) telah menyetop perlindungan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Polri akan terus menjamin keselamatan dan keamanan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Perlindungan tetap dilakukan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Dia memastikan Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara. "Tidak ada perlakuan khusus dan berbeda dengan tahanan lain dan hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama," tuturnya.
Baca juga: Wawancara Richard Eliezer Seizin Ditjen Pas
"Perlindungan tetap dilakukan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Dia memastikan Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara. "Tidak ada perlakuan khusus dan berbeda dengan tahanan lain dan hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama," tuturnya.
Baca juga: Wawancara Richard Eliezer Seizin Ditjen Pas
Lihat Juga :