Pusat Studi IPB Sebut RUU Cipta Kerja Memundurkan Reforma Agraria
Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:55 WIB
Menurutnya, semua aturan itu tujuannya terkoneksi secara global dan bukan hal yang baru. Sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah terlihat dan sangat sektoral mengenai pertumbuhan ekonomi dan investasi yang juga muncul dalam master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) periode 2011-2025.
Padahal reforma agraria, lanjut Rina, adalah masalah relasi subjek dan objek agraria. Begitu juga soal transmigrasi yang belum tuntas. Selain itu, RUU Ciptaker juga diduga akan menciptakan sistem perburuhan yang tidak berdaulat atas negeri sendiri.
(Baca: Soal Pendidikan Tinggi, Ini Kritik Guru Besar IPB terhadap RUU Cipta Kerja)
Adapun objek reforma agraria yang harus dikelola mencakup tanah bekas hak guna usaha (HGU) dan HGU yang sudah habis. Kemudian, tanah terlantar, penyelesaian sengketa dan konflik, penyelesaian dualisme kewenangan teritorial Indonesia baik kawasan hutan maupun non-kawasan hutan, serta penyelesaian masalah tanah negara.
“Misalnya, sekarang itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) mengklaim laut sebagai wilayah sektoralnya. Kawasan hutan masuk KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sedangkan non kawasan hutan itu ada di ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang). Ini kan harus dibenahi karena bagian dari tata kelola sumber daya alam,” katanya.
Padahal reforma agraria, lanjut Rina, adalah masalah relasi subjek dan objek agraria. Begitu juga soal transmigrasi yang belum tuntas. Selain itu, RUU Ciptaker juga diduga akan menciptakan sistem perburuhan yang tidak berdaulat atas negeri sendiri.
(Baca: Soal Pendidikan Tinggi, Ini Kritik Guru Besar IPB terhadap RUU Cipta Kerja)
Adapun objek reforma agraria yang harus dikelola mencakup tanah bekas hak guna usaha (HGU) dan HGU yang sudah habis. Kemudian, tanah terlantar, penyelesaian sengketa dan konflik, penyelesaian dualisme kewenangan teritorial Indonesia baik kawasan hutan maupun non-kawasan hutan, serta penyelesaian masalah tanah negara.
“Misalnya, sekarang itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) mengklaim laut sebagai wilayah sektoralnya. Kawasan hutan masuk KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sedangkan non kawasan hutan itu ada di ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang). Ini kan harus dibenahi karena bagian dari tata kelola sumber daya alam,” katanya.
(muh)
Lihat Juga :